Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Setiap Perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
Apa itu SMK3?
SMK3 merupakan penyebutan singkat dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012). Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012 mendefinisikan SMK3 sebagai:
“bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.”
Penerapan dari SMK3 meliputi lima hal, yaitu:
a. penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pelaksanaan rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penerapan kelima hal di atas diatur lebih lanjut pada Pasal 7 hingga Pasal 15 PP 50/2012 dengan berpedoman kepada lampiran dari peraturan pemerintah tersebut. Penilaian dari penerapan SMK3 akan dilakukan oleh lembaga audit independen yang mana hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karenanya penerapan SMK3 tidak dapat dilakukan sembarangan.
Untuk apa sebenarnya penerapan SMK3 dilakukan? Salah satu tujuan penerapan SMK3 adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Terlindunginya keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja akan membuat pekerja merasa tenang melakukan pekerjaan tanpa merasa ketakutan akan keselamatan atau kesehatannya. Hal ini membuat pekerja dapat bekerja secara fokus yang tentunya akan berdampak secara langsung kepada produktivitas para pekerja.
Oleh karena itu, penerapan SMK3 merupakan hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan seluruh elemen dari perusahaan itu sendiri.